KALAMANTHANA, Barabai – RF (44), seorang oknum pegawai negeri sipil, kini harus berurusan dengan aparat Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Pasalnya, dia diduga terlibat tindak pidana persetubuhan anak.
RF sendiri diamankan aparat kepolisian pada Jumat (25/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Warga Komplek Guntur Timur, Kecamatan Barabai ini, sedang berduaan dengan seorang anak di bawah umur.
“Yang menjadi korban adalah seorang anak di bawah umur berinisial AS,” ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo.
RF diamankan bersama barang bukti berupa selembar baju kaos lengan panjang merek Ignite warna abu-abu, selembar celana legging merek Bebe warna hitam, selembar celana dalam merek Ghanel warna biru, selembar bra warna krim. “Juga diamankan satu unit mobil merek Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih,” tambah Sabana Atmojo.
Menurutnya, RF akan dibidik dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Sabana Atmojo mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak perempuannya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi karena kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang dekat. (ik)
Discussion about this post