KALAMANTHANA, Tamiang Layang – EC (36), warga Bamban, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diringkus aparat Polres Barito Timur. Dia tak bisa berkutik karena polisi menemukan bukti sabu-sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dani Sutirta, membenarkan penangkapan tersebut. Dani bahkan memimpin langsung penangkapan pada Senin (28/1) sekitar pukul 19.30 WIB itu.
EC tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya pada waktu melintas di jalan Desa Bamban, Kecamatan Banua Lima. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap EC, didapati dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,24 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Penangkapan ini, menurut Dani Sutirta, bermula dari informasi masyarakat. Ada laporan yang masuk ke Polres Bartim menyebutkan EC sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Banua Lima.
Selain sabu-sabu seberat 1,24 gram, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah telepon genggam Samsung warna putih, satu sendok dari pipet, empat lembar plastik klip kecil bening, satu potongan plastik warna hitam, satu tas slempang warna hitam, uang sebesar Rp872 ribu, satu bong terbuat dari botol plastik, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor Suzuki Smes warna oranye hitam tanpa nomor kendaraan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Bartim guna proses penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tambah Dani Sutirta. (afa/tin)
Discussion about this post