KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Penangkapan terhadap EC (36), terduga pengedar sabu-sabu di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sudah disiapkan polisi. Aparat sudah menandai sepeda motor yang biasa digunakan EC.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyatakan pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui.
“Kami kemudian melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang diduga dikendarai pelaku. Pada saat melintas di depan pemakaman Kristen Desa Bamban Kecamatan Benua Lima, pelaku kemudian berhenti di pinggir jalan. Kami langsung melakukan penangkapan. Dengan disaksikan Ketua RT. 03 Masibu Desa Kandris dan warga sekitar, kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dua bungkus rokok dengan berat 1,24 gram,” jelas Dani Sutirta.
Baca Juga: Polisi Bartim Ringkus Pengedar Sabu Benua Lima
Penangkapan itu sendiri berlangsung Senin (28/1) sekitar pukul 19.30 WIB. EC tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya pada waktu melintas di jalan Desa Bamban, Kecamatan Banua Lima.
Selain sabu-sabu seberat 1,24 gram, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah telepon genggam Samsung warna putih, satu sendok dari pipet, empat lembar plastik klip kecil bening, satu potongan plastik warna hitam, satu tas slempang warna hitam, uang sebesar Rp872 ribu, satu bong terbuat dari botol plastik, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor Suzuki Smes warna oranye hitam tanpa nomor kendaraan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Bartim guna proses penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tambah Dani Sutirta. (afa)
Discussion about this post