KALAMANTHANA, Jakarta – Aneh tapi nyata, tapi itulah yang terjadi di Kalimantan Tengah. Sebuah perusahaan sawit dalam skala besar, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), diduga beroperasi tanpa rekomendasi izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Bagaimana mungkin itu terjadi? Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalimantan Tengah, Aster Banowati, membeberkan hal itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/1/2019). Aster menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan suap dari petinggi PT BAP kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Alih-alih perizinan yang lengkap, PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas itu bahkan tak megantongi rekomendasi izin perkebunan sawit dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Aster yang menjadi Kadis PMPTSP sejak 2016, mengaku tak tahu adanya PT BAP di wilayah kerjanya. Dia belakangan tahu, ada dokumen PT BAP yang dikembalikan karena tak memenuhi syarat perizinan perkebunan setelah mengecek buku agenda dinasnya.
“Saya tahunya dari koran dan dari hasil penyitaan KPK di dokumen kami. Ternyata ada surat permohonan. Setelah saya tanya ke staf cari buku agenda. Kalau nggak salah Mei atau April 2016 masuk agenda kami, tapi katanya dokumennya belum lengkap. Jadi dikembalikan,” ucap Aster.
Menurut Aster, sesuai prosedur, izin-izin terkait perkebunan, disampaikan kepada guberur melalui Dinas PMPTSP. Setelah persyaratan dilengkapi pemohon, Dinas PMPTSP meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait, dalam hal ini seperti Dinas Perkebunan. Setelah semua terpenuhi, gubernur melalui Dinas PMPTSP akan mengeluarkan rekomendasi izin.
Aster memastikan bila dinasnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk PT BAP untuk perizinan. Mengenai permasalahan PT BAP yang diduga mencemari Danau Sembuluh pun diketahui Aster dari media massa. “Saya tahunya di koran pencemaran lingkungan,” ucap Aster.
Namun Aster mengakui adanya perwakilan dari dinasnya ikut dengan Komisi B DPRD Kalteng ke Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. Hanya saja Aster tidak merinci laporan apa saja yang diterimanya dari kunjungan itu.
“Kalau nggak salah Kabid Pengawasan dan Pengendalian (yang ikut kunjungan kerja). Ada laporan tertulis bahwa PTSP hanya sampaikan kewajiban perusahaan untuk laporkan perkembangan, laporan kinerja perusahaan,” sebut Aster.
“Yang jelas PTSP nggak keluarkan rekomendasi apa pun untuk PT BAP,” imbuh Aster.
Dalam perkara ini,
duduk sebagai terdakwa adalah Edy Saputra Suradja, yang didakwa menyuap Rp 240
juta kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD
Kalteng Punding Lodewiq Bangkan,
serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Edy Saputra Suradja merupakan Managing Director PT BAP yang
didakwa bersama-sama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah
Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri melakukan suap tersebut. PT BAP
disebut dalam dakwaan sebagai anak usaha Sinar Mas Group.
Suap itu diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat
dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Perbuatan
Edy, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources
and Technology), dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas
Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document
and License Perkebunan Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri. (ik)
Discussion about this post