KALAMANTHANA, Buntok – Polisi Barito Selatan mengamankan AR, emak-emak asal Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, karena mengedarkan sabu-sabu. Begini kronologis penangkapannya.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, kepada KALAMANTHANA di Buntok, Rabu (30/1/2019), menyebutkan penangkapan emak-emak ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan seorang wanita berinisial AR telah melakukan penjualan barang narkotika jenis sabu-sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap AR. Setelah diyakini terlapor memang benar memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,maka pada hari Selasa (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor AR,” jelas Sanip.
Selanjutnya, saat pihaknya menemui terlapor AR, wanita berusia 48 tahun ini tidak mengakui kalau dirinya memperjualbelikan narkotika. Tapi, sebelumnya salah satu anggota melihat terlapor membuang sesuatu melalui lubang di salah satu bagian dari lantai dapur rumah terlapor.
Setelah ditanya kepada terlapor apakah dirinya benar telah membuang sesuatu dari lubang lantai rumah saat petugas datang, dia pun mengakuinya. Aparat pun mengambil sesuatu yang dibuang AR. Ternyata, barang yang dibuang itu adalah sebuah dompek yang berisikan paket sabu-sabu.
“Terlapor AR ahirnya mengakui bahwa barang yang dirinya buang tersebut berupa dompet kecil warna merah berisi narkotika jenis sabu sebanyak lima paket,” sebut Sanip. (fik)
Discussion about this post