KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Salah satu calon legislatif di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berinisial TD alias Tadung (32) harus menginap di ruang tahanan Mapolres Pulang Pisau. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
TD adalah caleg DPRD Pulang Pisau untuk daerah pemilihan II. Dia tercatat sebagai warga Jalan Tajahan Antang, Kelurahan Bereng, Kevamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.
TD tertangkap saat petugas dari Satuan reserse Narkoba Polres Pulang Pisau melakukan penggeledahan pada Selasa (29/1). Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tingang Menteng, Pulang Pisau, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Narkoba, Iptu Purnomo membenarkan perihal penangkapan TD, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Jalan Tingang Menteng.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan satu dompet warna cokelat yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga kuat sabu-sabu.
Ia juga menjelaskan, selain narkotika jenis sabu, dalam penggeledahan tersebut petugas mendapatkan Uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar dan uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar yang diduga hasil penjualan narkotika.
Keseluruhan barang bukti (BB) lanjut Purnomo, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, tersangka mengakui kalau semua barang bukti itu miliknya. Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangannya serta proses lebih lanjut,” pungkasnya.(app)
Discussion about this post