KALAMANTHANA, Buntok – AR, seorang emak-emak dari Rangga Ilung, ditangkap aparat Polres Barito Selatan karena dugaan mengedarkan narkoba. Ada sejumlah hal menarik yang terungkap dari mulut wanita ini di pemeriksaan awal.
Emak-emak berusia 48 tahun ini patut diduga bukan sebagai pemain baru pada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Barito Selatan. Pasalnya, bukan kali ini saja dia mengedarkan barang haram tersebut.
Pada pemeriksaan awal itu, sebut Kasat Narkoba Iptu Sanip mewakili Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, AR mengaku sudah sering melakukannya. Dia bukannya mencari barang yang hendak dia edarkan, melainkan cukup menunggu di rumahnya.
“Dia mengaku kalau dirinya mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu itu dari seorang warga Banjarmasin yang langsung mengantarkan ke rumahnya. Hal seperti itu sudah sering dia lakukan,” ujar Sanip kepada KALAMANTHANA.
Adapun barang bukti tujuh paket sabu-sabu yang disita saat AR ditangkap adalah barang yang masih gres. Barang ini baru saja datang tiga hari sebelumnya. “Tiga hari sebelum tertangkap, dengan cara pemesanan melalui telepon genggam,” tambah Sanip pula.
Sanip menyebutkan penangkapan emak-emak dari Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan ini, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan seorang wanita berinisial AR telah melakukan penjualan barang narkotika jenis sabu-sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap AR. Setelah diyakini terlapor memang benar memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,maka pada hari Selasa (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor AR,” jelas Sanip.
Selanjutnya, saat pihaknya menemui terlapor AR, wanita berusia 48 tahun ini tidak mengakui kalau dirinya memperjualbelikan narkotika. Tapi, sebelumnya salah satu anggota melihat terlapor membuang sesuatu melalui lubang di salah satu bagian dari lantai dapur rumah terlapor.
Setelah ditanya kepada terlapor apakah dirinya benar telah membuang sesuatu dari lubang lantai rumah saat petugas datang, dia pun mengakuinya. Aparat pun mengambil sesuatu yang dibuang AR. Ternyata, barang yang dibuang itu adalah sebuah dompek yang berisikan paket sabu-sabu.
“Terlapor AR ahirnya mengakui bahwa barang yang dirinya buang tersebut berupa dompet kecil warna merah berisi narkotika jenis sabu sebanyak lima paket,” sebut Sanip. (fik)
Discussion about this post