KALAMANTHANA, Penajam – Hamsah (38), sementara, harus melupakaan speed boatnya. Kini dia harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dia diringkus akibat kepemilikan obat tanpa izin edar, LL.
Hamsah yang sehari-harinya bekerja sebagai motoris speed boat itu diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Utara di rumahnya di Jalan Raden Sukma, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar membenarkan penangkapan tersebut. “Ditangkap pada Rabu 30 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Sabil di Penajam, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap Hamsah bisa dilakukan berkat bantuan masyarakat. Masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang seringnya terjadi transaksi oleh keras jenis Double L (LL) di wilayah Kelurahan Penajam itu.
Berdasarkan laporan itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB itu, tim Opsnal mendatangi rumah yang dicurigai itu.
Saat masuk ke rumah tersebut, aparat menemukan Hamsah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok. Di dalamnya ternyata bukan rokok isinya, melainkan 68 butir obat jenis LL.
“Dia mengakui obat-obatan tersebut miliknya,” ujar Sabil Umar. Hamsah pun langsung dibawa ke Mapolres PPU.
Pria yang tak tamat Sekolah Dasar itu akan dibidik dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (hr)
Discussion about this post