KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tahun sudah berganti, tetapi nestapa alias derita 433 karyawan PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dipastikan berlanjut. Ternyata pihak perusahaan tak sanggup membayar lunas gaji dan THR para karyawan per Oktober sampai dengan Desember 2018.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan DPRD, instansi terkait, SPSI, Apindo, manajemen dan para karyawan PT BAK di Muara Teweh, Kamis (31/1/2019). “Total hutang perusahaan kepada karyawan Rp2,6 M. Kami siap membayar Rp286 juta dulu,” ujar Wakil Manajer PT BAK, Hermanto, di hadapan para hadirin RDP.
Tensi RDP langsung meninggi begitu peserta rapat mendengarkan paparan Hermanto. Dana sebesar Rp286 juta sebagai cicilan pembayaran gaji karyawan bulan Oktober 2018 Rp170 juta dan bulan November 2018 Rp116 juta. Itu pun masih menunggu penyelesaian administrasi, meski uang sudah tersedia.
Hermanto beralasan, perusahaan belum bisa melunasi semua hutangnya kepada para karyawan, karena kesulitan likuiditas, sejak harga TBS mengalami penurunan per November 2018. “Perusahaan meminjam uang dari pihak lain untuk membayar gaji karyawan. Biaya operasional masih disubsidi setiap bulan,” ujarnya.
Opsi pembayaran yang ditawarkan pihak manajemen kontan ditolak perwakilan para karyawan. Mereka bersikeras meminta pembayaran lunas gaji dan THR Oktober sampai dengan Desember 2018. Pimpinan RDP yang juga Wakil Ketua DPRD Barut, Acep Tion, sempat memberi kesempatan kepada Hermanto untuk menghubungi Direktur Utama PT BAK, Ediko Tan dan rapat diskors.
Hasil komunikasi dengan Ediko Tan tidak ada yang signifikan. Bahkan Hermanto mengaku, saat dia menghubungi kembali sang ‘Big Boss’, handphone sudah dimatikan. “Kalau begini terus, kasihan karyawannya. Hutang akan semakin meningkat, karena pembayaran terus dicicil. Lalu karyawan mau disuruh makan apa,” kata anggota DPRD Barut, Wardatun Nur Jamilah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Barut, Tenggara Teweng, mengatakan pihaknya meminta kepada perusahaan untuk membayar dua bulan gaji saja tetapi tidak disanggupi. Hak dasar pemenuhan hidup karyawan tidak bisa dibayar. “Telepon dengan pimpiannya, ya, selalu begitu, sulit terhubung,” sebutnya.(mel)
Discussion about this post