KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Polres Barito Timur kembali menggulung pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima. Kali Ini AH alias H, pengedar asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Bagaimana kronologis penangkapannya?
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta menyebutkan penangkatan terhadap AH diawali dari laporan yang masuk dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur serta diback-up anggota Satintelkam, melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan AH.
Sekitar pukul.30 WIB pada Rabu (30/1) itu, AH melintas di daerah Kincung. Saat itulah dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dalam potongan plastik hitam yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan.
Selanjutnya AH dan barang bukti sabu, selembar lembar potongan plastik hitam, 1 buah Handphone warna hitam merek Samsung, selembar lembar STNK sepeda motor Honda CBR 150R atas nama Hendra Lesmana dan satu unit sepeda motor honda CBR 150R warna biru dengan nomor polisi DA 2592 PK beserta kunci kontak dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 penjara. (afa).
Discussion about this post