KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengaku masih belum mengetahui secara pasti terkait penetapan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan pada 2010 dan 2012 lalu.
“Kita lihat saja perkembangannya. Apa yang terjadi sebagai pengingat bagi kita semua kepala daerah. Ini bisa terjadi pada siapa saja,” kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis (31/1/2019).
Ketika ditanya apakah dirinya kaget dengan adanya penetapan tersebut, Sugianto menganggap dengan santai. Pasalnya apa yang terjadi adalah hal yang biasa karena KPK memang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Seperti diketahui status tersangka Supian Hadi diumumkan laman resmi website KPK RI, www.kpk.go.id, yang diumumkan sejak Desember 2018, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018.
Supian Hadi, menurut daftar penanganan perkara yang termuat di laman KPK itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemberian IUP, kepada tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining dan PT Billy Indonesia, di Kotim. (tva)
Discussion about this post