KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka, tidak main-main. Negara dirugikan hingga Rp5,8 triliun.
“Diduga terjadi kerugian
negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari
eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian
kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA,
PT BI, dan PT AIM,” ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Laode M Syarif di Jakarta,
Jumat (1/2/2019).
Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi,
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Supian
Hadi diduha melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap
tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Syarif.
Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zig)
Discussion about this post