KALAMANTHANA, Pontianak – Polres Ketapang menangkap perempuan berinisial SD (31). Dia yang berprofesi sebagai mucikari, dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial SS (22).
“Karena korban sudah dijual sebanyak tiga kali dan korban sudah tidak kuat lagi, maka korban menghubungi anggota Polres Ketapang,” kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Kamis (31/1/2019).
SD ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Ketapang pada Rabu (30/1) pukul 22.25 WIB saat menunggu korban SS. SD dijerat tindak pidana berupa prostitusi daring (online) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelum ditangkap, SD menghubungi SS. SD menyuruh SS kembali memberikan layanan seks kepada laki-laki yang memesan.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat memerinci, korban diperdagangkan pada Sabtu (26/1) pukul 13.00 WIB dan 16.00 WIB. Yang ketiga pada Senin (28/1) pukul 17.00 WIB.
“Uang hasil dari melayani tamu alias pelanggan diambil oleh tersangka dan korban tidak mendapat bagian sama sekali,” kata Yury.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya uang Rp 1.097.000, dua unit ponsel, alat kontrasepsi jenis kondom, dan satu kunci kamar hotel.
Tersangka SD dijerat Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 600 juta. Tersangka, korban, dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post