KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berencana bakal menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Umum 2019 dan calon legislatif (Caleg) yang dianggap telah melanggar aturan.
Rencananya penertiban itu akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya.
“Terkait tentang APK, ada beberapa nantinya yang akan dilakukan penurunan. Kami sudah memberikan teguran bagi partai politik melalui surat. Kalau ada yang masih mengindahkan akan kita berikan sanksi berupa penurunan APK,” kata Ketua Bawaslu Pulpis, Ubeng Itun.
Selain itu, lanjut Ubeng, selain surat ke parpol telah disampaikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait perihal penertiban APK Caleg dan Peserta Pemilu 2019.
Pihaknya masih belum bisa memastikan kapan akan melakukan penertiban tersebut karena semua berkaitan dengan anggaran yang sampai saat ini belum turun dari pemerintah daerah setempat.
“Kalau persiapan, kita sudah siap. Jadi tinggal turun ke lokasi saja lagi, kemungkinan dalam minggu depan sudah kita tertibkan APK dimaksud,” ucapnya.
Dari data yang telah diperoleh, tambah Ubeng, banyak APK yang menyalahi aturan. Di antarnya APK caleg DPRD kabupaten.
“APK untuk delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau sudah kami data. Rata-rata ada salah penempatan sesuai yang telah diatur. Kepada tim peserta Pemilu dan caleg agar mentaati peraturan KPU dan Surat Edaran KPU RI terkait ketentuan pemasangan APK,” tutupnya. (app)
Discussion about this post