KALAMANTHANA, Muara Teweh – Wakil Ketua dan 11 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sepakat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK), karena permasalahan kian pelik akibat ketidakpastian pembayaran gaji dan THR 433 karyawan.
Kesepakatan membentuk Pansus dituangkan dalam poin pertama hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan dinas terkait, Apindo, SPSI, manajemen dna karyawan PT BAK, kemarin (31/1) di Muara Teweh. Bunyinya, DPRD Kabupaten Barito Utara membentuk Pansus PT BAK dengan melibatkan SPSI dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Barut.
Wakil Ketua DPRD Barut sekaligus pemimpin RDP, Acep Tion, bersama para anggota yang hadir Sinaryati, Abri, Kerta Raya, Pujiono AK, Mulyar Samsi, Purman Jaya, Wardatun Nur Jamilah, Henny Rosgiaty Rusli, Nurul Ainy, Sastra Jaya, dan Sunario sepakat tentang pembentukan Pansus PT BAK. “Kita sepakat, poin pertama membentuk Pansus,” ujar Acep Tion.
Anggota DPRD asal Daerah Pemilihan Kecamatan Montallat (PKB), Purman Jaya, bersuara keras bahwa PT BAK banyak masalah dan sama sekali tidak ada niat membangun pabrik. “Investasi sawit itu bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Kok aneh, untuk membayar gaji karyawan harus pinjam uang dulu,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Haji Gogo ini, banyak investor sawit lainnya mengantre untuk mendapatkan izin berusaha di Kabupaten Barut. Tetapi mereka terkendala lahan. Anehnya, PT BAK yang sudah mendapatkan izin sekitar 15 ribu hektare, bahkan tanpa memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan, justru menjalankan manajemen secara amburadul sehingga merugikan karyawan dan masyarakat sekitar lokasi kebun sawit. “Saya sangat setuju pembentukan Pansus PT BAK,” tegasnya.
Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Pansus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD berdasarkan persetujuan rapat paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi pimpinan DPRD dengan alat kelengkapan DPRD dan atau mmeperhatikan rencana kerja tahunan DPRD. Masa kerja Pansus paling lama satu kali masa sidang dan dapat dibentuk kembali untuk satu kali penugasan yang sama.(mel)
Discussion about this post