KALAMANTHANA, Palangka Raya – Supian Hadi merupakan bupati kedua di Kalimantan Tengah yang tersandung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Siapa sebelumnya?
Bupati pertama di Kalteng yang berurusan dengan KPK adalah Hambit Bintih. Dia adalah Bupati Gunung Mas ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hambit Bintih adalah bupati petahana yang kembali memenangkan Pilkada Gunung Mas 2013. Tapi, kemenangannya digugat pesaingnya ke Mahkamah Konstitusi. Saat itulah, Hambit melakukan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hambit Bintih divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subside tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa pertama Hambit Bintih
telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana
diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ke-1 ayat 1
KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya saat membacakan putusan dalam
sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Hambit dan keponakannya, Cornelis Nalau Antun
dinyatakan terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang SGD
294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar kepada Akil
Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui anggota dewan fraksi
Golkar, Chairun Nisa serta memberikan uang sebesar Rp 75 juta kepada Chairun
Nisa.
Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, ditetapkan
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Supian Hadi diduha
melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan
di Kotawaringin Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Syarif.
Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zig)
Discussion about this post