KALAMANTHANA, Kasongan – LM, wanita berparas cantik dan modis, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan. Ternyata, wanita berusia 34 tahun ini seperti ‘minimarket’ narkoba di wilayah Katingan Hiliritu.
Bagaimana tidak, polisi mengamankan sejumlah ragam narkoba yang dijadikan barang bukti. Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi pun mengamankan butiran obat tanpa izin edar carnophen alias zenith.
Kapolres Katingan AKBP Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy, menyebutkan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah narkoba. Selain sabu-sabu, juga zenith.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita 27 paket plastik klip kecil diduga sabu-sabu dengan berat 13,29 gram, 84 butir obat zenith, uang Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta peralatan untuk menyabu seperti sebuah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, sebuah sendok sabu,” ujar Gusnarwardy.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, dompet, tas, klip plastik, telepon genggam merek Nokia dan Samsung.
LM dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Katngan di Jalan Pahlawan, Komplek Perumahan Haying Jaya VI, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (28/1) lalu.
LM kini ditahan di rumah tahanan Polres Katingan dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun serta denda minimal Rp. 1 milyar sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada warga Kabupaten Katingan kami berharap dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba ini. Melalui informasi itu, kami akan terbantu dalam melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencegah dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Harapannya wilayah Kabupaten Katingan bebas dari peredaran narkotika,” tambah Gusnarwardy. (ik)
Discussion about this post