KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, segera mengganti ratusan meteran air di rumah para pelanggannya. Pada tahap pertama, pergantian bagi 596 pelanggan. Kegiatan ini demi meningkatkan pelayanan kepada para pemakai air bersih.
Kepala Sub Bagian Pelanggan PDAM Barut, Janes Sibarani, mengatakan meterisasi merupakan program mengganti meter air pelanggan secara berkala dan bertahap tiap lima tahun sekali. Bertujuan meningkatkan keakurasian pembacaan meter, penghitungan pemakaian air pelanggan, menekan tingkat kehilangan air dan menindak pencurian air “Ini dilakukan untuk menjaga keakuratan meter air di rumah pelanggan, sehingga tidak merugikan pelanggan maupun PDAM sendiri,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (2/2/2019).
Selama program meterisasi, lanjut Janes, petugas PDAM datang ke rumah pelanggan untuk mengganti meter air lama yang rusak dengan meter air baru. Tetapi penggantian meter air tidak termasuk meninggikan, merendahkan, atau memindahkan lokasi meter.
Berdasarkan data PDAM Barut per 15 Juni 2018, tercatat sekitar 900 meter air yang akan diganti. “Tahap pertama, kami akan melakukan meterisasi mengganti meter air pelanggan di tempat 596 pelanggan. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah ada yang diganti, karena sifatnya mendesak,” ucap dia.
Menurut Janes, pergantian meteran air PDAM dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Lanjas dan Melayu. PDAM Barut membentuk lima kelompok kerja seusai dengan jumlah petugas pembaca meter. Setiap pembaca meter didampingi tenaga teknis distribusi dan administrasi.
“Petugas administrasi tunu ke lapangan, karena berita acara pergantian meteran air harus diketahui oleh pelanggan, PDAM tak bisa sepihak mengganti meteran air. Sehingga pelanggan mengetahui meteran airnya sudah diganti dalama keadaan baik. Seberapa pun pelanggan menggunakan ai,r akan tercatat di dalam meteran air yang baru,” sebutnya.
Ia mengingatkan kepada para pelanggan PDAM, agar menggunakan air secara hemat termasuk pula tidak menyalurkan air PDAM kepada pihak yang bukan pelanggan PDAM. “Karena kami temukan ada pelanggan yang menyalurkan air PDAM kepada pihak lain atau non pelanggan. Itu dilarang,”tegasnya.(mel)
Discussion about this post