KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hanya gara-gara sepele, Ahmad Nur Rizki alias Ciko kena bacok. Diduga pelaku, RP alias RIZ (19), tak terima ditegur korban, karena sedang mabuk. Aksi kriminal ini terjadi di Jalan Lintas Kaltim, RT 04, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kronologisnya, malam itu, korban Ciko dan pelaku RP bertemu di Jalan Lintas Kaltim. Korban mendekati pelaku, hendak menanyakan soal keributan antara adik korban dengan pelaku, saat ada pesta pernikahan di Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Jambu.
Rupanya pertanyaan Ciko ditanggapi lain oleh RP, pemuda yang tinggal di Jalan Poros Muara Teweh-Benangin tidak terima ditegur begitu. Apalagi RP diduga dalam keadaan mabuk. Terjadilah cekcok mulut. “Saya nggak mau cari musuh,” begitu kata RP yang sempat didengar para saksi di TKP.
Sambil mundur, RP mengeluarkan sebilah parang, lalu menyerang Ciko. Bacokan tepat mengenai kepala korban sebelah kiri. Usai membacok korban, pelaku langsung kabur dengan sebuah sepeda motor yang datang menghampirinya di TKP. Sedangkan warga sekitar bergegas membawa Ciko ke RSUD Muara Teweh.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan tindak pidana penganiayaan dengan korban Ciko dan pelaku RP. Polisi menerima pengaduan dari masyarakat tentang tindak pidana tersebut. “Polisi mendatangi TKP dan mendengarkan keterangan para saksi, sehingga bisa langsung mengarahkan pencarian terhadap pelaku penganiayaan,” ujarnya, Senin (4/2/2019) pagi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Samsul, pelaku diketahui berinisial RP dengan ciri-ciri badan agak gemuk, tinggi sekitar 150 cm, rambut bagian atas disemir warna coklat dan memakai kaos hitam saat kejadian. Tempat tinggal pelaku juga di kantong petugas reskrim. “Pelaku sempat dilerai dan barbuk parang diamankan warga. Tetapi ada seseorang yang membawa pergi pelaku dengan sepeda motor,” ucap Samsul.
Polisi segera mendatangi RSUD Muara Teweh untuk menemui korban Ciko. Tak disangka, saat bersamaan, Minggu (3/2) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB, RP juga nongol di RSUD. Bahkan dia datang dibawa petugas SPKT Polres Barut, untuk menjalani visum et repertum (VER) luka, karena melaporkan telah dikeroyok warga di TKP yang sama dengan lokasi Ciko bersimbah darah.
Unit Buser dan Piket Reskrim Polres Barut, tak terkecoh dengan lagak RP. Pelaku diinterogasi secara intensif, sehingga tak berkutik. Ia mengakui perbuatannya menganiaya Ciko. “Pelaku membacok korban satu kali dengan menggunakan parang. Barbuk sudah ada di tangan penyidik,” kata Samsul.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan (mishandeling) terhadap RP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku telah ditahan di Mapolres Barut.(mel)
Discussion about this post