KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sektor pariwisata merupakan sektor yang potensial untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Karenanya, menurut anggota DPRD Kapuas, Ahmad Zahdi, perlu kiranya menetapkan zona-zona pariwisata.
“Pariwisata wajib untuk dikembangkan karena sekarang di mana semua kabupaten/kota di Indonesia menjual pariwisatanya. Lalu bagaimana menjual pariwisata? Caranya tidak lain adalah menetapkan zona-zona pariwisata,” katanya di Kantor DPRD Kapuas, belum lama ini.
Untuk membangun pariwisata, sambung Zahidi, diperlukan adanya sebuah regulasi yaitu peraturan daerah (perda). “Di Kapuas sendiri perda pariwisata sedang digodok dan Insya Allah dalam waktu dekat bisa kita selesaikan perda tersebut,” ucap Zahidi.
Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan, Kabupaten Kapuas memiliki beberapa objek wisata termasuk salah satunya pariwisata yang berkaitan dengan kebudayaan.
“Kita punya yang namanya Rumah Betang di Sei Pasah. Nah, ini harus ditetapkan menjadi zona pariwisata. Belum lagi pariwisata kita yang ada di daerah pesisir sana, dimana itu juga harus ditetapkan zonanya sehingga memudahkan untuk pengembangannya,” terang Zahidi. (is)
Discussion about this post