KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi beberapa waktu lalu telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di daerah setempat merugikan negara Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.
Ternyata pada 2012, wakil rakyat setempat saat itu pernah mengingatkan sang bupati dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan pemberian izin tambang yang diduga melanggar aturan.
“Bahkan memberikan rekomendasi agar bisa meninjau ulang pemberian izin tambang yang telah dikeluarkan dan saat itu minta bupati agar dicabut izin tambang,” kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli yang dihubungi melalui telepon genggam, Rabu (6/2/2019).
Jhon menjelaskan sampai pihaknya melakukan RDP saat itu karena terkait perizinan tambang dinilai banyak hal-hal yang melanggar aturan. Di antaranya pemberian izin tanpa lelang, kemudian memberi izin masuk kawasan hutan, yang seharusnya hanya pemberian izin pinjam pakai terlebih dulu saja.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. (tva)
Discussion about this post