KALAMANTHANA, Tamiang Layang – SL, pria berusia 24 tahun, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ulahnya yang diduga menghamili remaja putri berusia 17 tahun, sebut saja Bunga, mengirimnya ke ruang tahanan Mapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah.
SL diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Barito Timur pada Senin (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diciduk hanya beberapa hari setelah Bunga melahirkan bayi hasil hubungan mereka.
SL adalah pria asal Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur. Dia kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur atas sangkaan menyetubuhi Bunga yang masih berusia 17 tahun hingga melahirkan bayi laki-laki.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasatreskrim AKP Andika Pratama menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan aparatnya di Polres Bartim dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (afa)
Discussion about this post