KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Bagaimana penyikapan PDI Perjuangan?
Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno meminta kasus korupsi dengan nilai kerugian negara tertinggi sepanjang sejarah KPK ini tak dikaitkan dengan partainya. Supian Hadi sendiri adalah kader PDIP. Dia disangkakan terlibat korupsi izin pertambangan yang merugikan negara Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.
“Tak ada kaitannya sama sekali. Prinsip PDIP jelas, kader yang terlibat tindak pidana korupsi dapat sanksi yang tegas. Sudah jelas, sudah berkali-kali dilakukan,” ujar Hendrawan di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
PDIP, sebut Hendrawan, menjunjung tinggi perwujudan pemerintahan yang bersih. “Komitmen partai terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih terhadap integritas kader dan seterusnya itu sudah ceto. Istilahnya ceto welo-welo, sudah sangat jelas,” tegas Hendrawan.
DPP PDIP, sebut Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, akan memecat kader yang terlibat kasus korupsi. “Kalau dari kejadian-kejadian sebelumnya, kalau yang namanya korupsi, kemudian pemerkosaan, narkoba, itu otomatis dipecat,” ujar Komarudin Watubun.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. (ik)
Discussion about this post