KALAMANTHANA, Penajam – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 akan segera dibuka. PPPK yang akan diutamakan untuk tiga bidang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana kepada sejumlah wartawan di Penajam, Kamis (7/2/2019) mengatakan ketiga sektor ini dibuka karena banyak yang dibutuhkan di sektor itu. Sisanya nanti setelah pemilu.
“Tiga bidang itu yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan pertanian. Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena banyak yang dibutuhkan di sektor itu,” kata Bima.
Dikatakannya PPPK dikhususkan untuk eks
tenaga Honorer K2 dan tes PK3 sama seperti halnya tes SKD CPNS 2018 dengan menggunakan sistem
Computerized Assisted Test atau CAT. Perbedaanya
tes P3K menggunakan lokasi UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di sekolah
baik di SMK maupun SMA.
“Test PPPK harus selesai sebelum
UNBK dan kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia mendapat formasi dan dikhususkan untuk honorer K2 yang
saat ini masih bekerja dan databasenya ada di kementerian,” terangnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan pendaftaran dilakukan serentak mulai Jumat (8/2/2019) hingga 23 Februari mendatang. Prioritasnya ada pada mantan tenaga honorer bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
“Besok sudah buka pendaftaran. Paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terkendala) karena umur,” kata Syafruddin usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Syafruddin menjelaskan masa pendaftaran lowongan PPPK untuk pendaftar eks-honorer hingga akhir Februari itu disebabkan karena peralatan untuk computer-assisted test (CAT) akan digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ujian nasional (UN).
“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sebagian dimiliki Kemendikbud. Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya,” jelasnya.
Penerimaan PPPK, menurut mantan Wakapolri tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK.
“Jadi jangan kita terpengaruh dengan kata ‘perjanjian kerja’, karena PNS juga ada evaluasinya, perjanjian kerja itu maknanya evaluasi. Di PPPK ada evaluasi per tahun, itu yang dimaksud dengan perjanjian kerja,” jelasnya. (hr)
Discussion about this post