KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bersama dengan Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Kamis (7/2/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Kapuas tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Lucia Nugrahjanti beserta anggota lainnya, Sekda Kapuas Rianova, Kepala BPKAD Kapuas Syahfiri dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas.
Wabup Kapuas Nafiah Ibnor dalam sambutan dan arahannya menyambut baik kehadiran dari Tim BPK – RI Provinsi Kalimantan Tengah untuk membimbing dan mengawal laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas selama 30 hari ke depan.
“Apa yang menjadi kekurangan lapor langsung ke Kepala BPKAD, kita siap menyambut dan melaksanakan permintaan ibu beserta tim yang hadir. Khusus kepada perangkat daerah saya berharap supaya melayani tim dari BPK-RI dengan memberikan data yang lengkap, bersikap ramah, sopan, murah senyum supaya mereka betah di Kapuas,” kata Nafiah.
Lebih lanjut, ia mengimbau data-data keuangan harus dilengkapi sebaik-baiknya dan dijelaskan, apabila ada permasalahan segera dikonsultasikan dengan Tim BPK, dengan harapan Kabupaten Kapuas kembali mendapatkan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau perlu tingkatkan lagi prestasi kerjanya, apa yang menjadi kekurangan di musyawarahkan dengan baik. Saya berharap setiap laporan keuangan yang ada di seluruh perangkat daerah masing-masing siap untuk diperiksa baik penjelasan kelengkapan datanya, mudah-mudahan semuanya bagus,” harap Nafiah.
Sementara itu Ketua Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng Lucia Nugrahjanti mengatakan, memasuki tahun keempat LKPD, pihaknya berharap Kabupaten Kapuas kembali mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian.
Ia mengungkapkan, sinergi yang sudah terjalin akan berjalan terus, karena menurut dia laporan keuangan produk dari setiap perangkat daerah, Tim Pemeriksa dari BPK-RI hanya menghimpun, menilai dan mengukur seberapa sesuainya laporan yang disajikan.
“Untuk itu kami berharap tidak ada hal-hal yang janggal tetapi hanya hal-hal yang menarik bagi kami. Selama 30 hari kami berkoordinasi dengan 32 perangkat daerah dan beberapa kecamatan,” katanya.
“Artinya laporan tersebut kami tunggu jangan sampai waktu 30 hari kami habis di Kapuas, paling tidak laporan semua masuk dalam 20 hari, apabila ada kendala dilapangan, mohon segera disampaikan kepada kami, kita cari jalan keluar sesuai peraturan yang bisa kita gunakan,” ujar Lucia menambahkan. (is)
Discussion about this post