KALAMANTHANA, Sangatta – Mimpi meningkatkan status dari sekadar tenaga honorer, kini harus dibuang jauh RI. Pasalnya, dia keburu diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.
RI, berdasarkan catatan polisi, adalah pegawai honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Kutai Timur. Dialah yang diringkus aparat di Jalan Inpres, tepatnya di halaman Gereja Pelita Kasih di Sangatta Utara, Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan membenarkan penangkapan terhadap pria berusia 25 tahun itu. “Kami tangkap karena dugaan keterlibatan narkoba jenis sabu-sabu,” katanya di Sangatta, Kamis (7/2/2019).
Penangkapan terhadap RI sendiri, sebut Teddy, dilakukan berdasarkan informasi yang sudah cukup lama masuk ke Polres Kutai Timur. Informasi masyarakat itu menyebutkan seringnya terjadi transaksi serta pesta narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur, aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap RI pada Rabu (6/2) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang ada dalam genggaman tangan RI dengan dibungkus kertas warna putih.
“Tersangka pun langsung diamankan,” ujar Teddy. Dari pemerksaan, sebutnya, diketahui RI adalah seorang tenaga honorer di Pemkab Kutai Timur, tepatnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
Dari penangkapan ini, aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,26 gram dan satu unit telepon seluler merek Nokia warna putih. “Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kutai Timur beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
RI akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, dia harus melupakan mimpinya naik kelas dari tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil. (hr)
Discussion about this post