KALAMANTHANA, Jakarta – Keluar dari ruang pemeriksaan polisi, Adi Saputra sudah mengenakan kaos oranye. Pria yang membuat heboh jagad maya karena aksinya membanting dan merusak sepeda motor saat terjaring razia polisi ini ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Tangerang Selatan yang menangani kasus ini, menggelar rilis pada Jumat (8/2/2019) di Serpong. Adi Saputra ikut dipertontonkan dalam rilis kasus iini. Dia diapit dua polisi bersenjata dan terus menunduk, tak memperlihatkan kesangarannya lagi.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan sebelumnya mengatakan pelat nomor motor Adi Saputra diduga kuat palsu. Polisi juga telah melakukan cek fisik terhadap motor Adi Saputra itu.
Adi Saputra membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2). Dia tidak terima ditilang polisi. Adi Saputra diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi Saputra juga tidak memiliki SIM dan STNK.
Aksi Adi Saputra mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera warga. Tidak lama setelah itu, muncul juga video diduga Adi membakar STNK.
Menurut Kapolres, Adi Saputra dijerat dengan dua sangkaan. Pertama soal pelanggaran lalu lintas dan kedua dugaan penadahan motor.
“Jadi ini ada dua persangkaan. Pertama, terkait dengan pelanggaran lalu lintasnya,” kata Ferdy.
Saat melintas di kawasan BSD, Serpong, Adi Saputra tidak membawa dokumen resmi kepemilikan motor. “Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama tidak melengkapi alat-alat pengaman seperti spion, helm dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaran bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” tambah Ferdy.
Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal. “Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” ujar Ferdy. (ik)
Discussion about this post