KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama eksekutif semakin intensif melakuan rapat dalam rangka penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Robert L Gerung, mengatakan, batas akhir penyelesaian raperda RPJMD yaitu pada 22 Maret 2019. Dengan begitu pihaknya masih memiliki waktu untuk merampungkan rancangan peraturan tersebut.
“Jadi, sebelum 22 Maret pembahasan RPJMD di dewan ini harus sudah selesai,” katanya ditemui para pewarta usai rapat dengan eksekutif di Kantor DPRD Kapuas, Jumat (8/2/2019).
Legislator asal PDI Perjuangan ini menerangkan, pembahasan awal RPJMD sudah dilaksanakan oleh pihaknya, selanjutnya tinggal melakuan pematangan dan sinkronisasi bersama eksekutif.
“Kami tinggal melakukan pematangan dan sinkronisasi kembali sehingga dalam beberapa hari ini bisa kita selesaikan. Bahkan kami menargetkan tanggal 22 Februari ini sudah clear dan selanjutnya kita kirim ke provinsi,” pungkas Robert. (is)
Discussion about this post