KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Menempuh perjalanan sekitar dua jam, HA alias T (33) mengalami nasib apes di Bundaran Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dia diciduk aparat kepolisian karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
HA adalah warga Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kamis (7/2) lalu, dia meninggalkan kampungnya, menuju Benua Lima di Barito Timur. Maksudnya jelas: mengedarkan sabu-sabu di kabupaten tetangga itu.
Tapi, HA yang diduga sudah sering bolak-balik Tabalong-Barito Timur mengedarkan sabu-sabu, kali ini mengalami nasib sial. Dia diciduk polisi selepas magrib, yakni sekitar pukul 18.45 WIB.
HA tak berkutik saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuknya di Bundaran Pasar Panas, Benua Lima. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, petugas mendapatkan tiga paket kecil sabu-sabu seberat 1,32 gram.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta yang memimpin penangkapan membenarkan hal itu. Dia menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku asal Kelua ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram, selembar potongan plastik hitam, dua lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Blackberry warna hitam putih, uang tunai sebanyak Rp72 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol DA 6405 FAC beserta kunci kontak.
“Akibat perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Dhani. (afa)
Discussion about this post