KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Tahun lalu, ia bisa lolos dari tangkapan polisi, tetapi kini, seorang pria berinisal An (34), diduga pengedar sabu, warga Jalan Bangau, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kena batunya.
An tak berkutik, setelah polisi menangkapnya bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam lima paket kecil, seberat 13,1 gram, Jumat (8/2) pukul 14.00 WIB. Penggeledahan dan penangkapan berlangsung di rumah tersangka, Jalan Bangau, Gang Cendrawasih, RT 13, Kelurahan Melayu.
“Kami pernah geledah tahun lalu, tetapi barang bukti nihil. Saat ini dia resmi sebagai tersangka, karena menjadi pengedar sabu,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, AKP Tugiyo, Sabtu (9/2/2019) pagi, di Muara Teweh.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barbuk berupa lima plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, tiga buah dompet, satu botol kecil berisi alkohol 95 persen, dua sendok takar sabu, dua pipet kaca, uang Rp1,1 juta, dan beberapa jenis barang lainnya.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba terhadap terssngka An. Pasal tersebut mengatur ancaman minimal enam tahun penjara dan ancaman maksimal seumur hidup.(mel)
Discussion about this post