KALAMANTHANA, Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam membuka acara Pendalaman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Amanat Undang-undang Nomor 23, Tahun 2014, Jo. PP Nomor 17, Tahun 2018,Tentang Kecamatan.
Untuk diketahui Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN.
Hal tersebut merupakan salah satu dari sekian materi yang dipaparkan pada Sosialisai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Dana Alokasi Umum (DAU), di Aula lantai 1 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Senin (11/2). Dalam penyampaiannya, Hamdam menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan mengalokasikan anggaran, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Kabupaten/Kota untuk sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Seperti apa yang dituangkan dalam visi-misi bersama Bupati-Wakil Bupati PPU kali ini kami menjawab apa yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat bahwa anggaran Kelurahan lebih kecil dibanding anggaran yang ada di desa, tetapi hari ini melalui sosialisasi ini, kelurahan seperti yang di kutip di UU No 12 Tahun 2018, ayat 17, DAU dan atas dasar hukumnya PMK 187/PMK.07/2018 tentang penyaluran DAU tambahan 2019, adalah merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di Kabupaten /Kota untuk kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan Masyarakat kelurahan,“ jelas Hamdam.
Sementara itu Pembicara dari Kementrian Dalam Negeri, Mukjizat pada sesi selanjutnya menyampaikan kekuasaan pengelolaan keuangan aaerah (keuda) ada di Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Keuda dan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada camat dan dalam pelaksanaannya di bantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Dalam pembinaan dan pengawasan oleh Camat, menurutnya, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan, pembinaan dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Gubernur sebagai wakil Pemeritah pusat, Pengawasan dilakukan dalam bentuk review, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
“Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Lurah berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Mukjizat. (adv/hms/16/hr)
Discussion about this post