KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejak menjadi Bupati Kotawaringin Timur pada 2010 lalu, Supian Hadi diduga sudah menerbitkan 32 izin tambang. Umumnya izin tambang bauksit dan batubara.
Menurut Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli, ada 32 izin tambang yang diterbitkan Supian Hadi secara sporadis. Izin-izin tersebut, katanya, tidak mengacu kepada aturan yang berlaku pada saat itu.
“Dari 32 izin tersebut, ada yang melanjutkan izin yang lama, terutama untuk biji besi. Tapi, dari 32 izin tersebut, untuk izin tambang bauksit, semuanya baru,” ujar Jhon Krisli kepada wartawan di Sampit, Senin (11/2/2019).
Selain izin tambang bauksit, satu izin lainnya juga diberikan untuk tambang batu bara, yakni PT Wahyu Multi Garuda Kencana (WMGK) yang saat ini masih beroperasi di Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.
KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka
korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari
Pemkab Kotawaringin Timur.
“Hari ini, kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan
perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila
dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP-elekronik
(Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya
dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan
terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2010-2012.
Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur
2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekomonian.
“Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar
Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di
Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015,” ucap Syarif.
Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. (zig)
Discussion about this post