KALAMANTHANA, Jakarta – Pemerintah menunda pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasannya? Ternyata, karena pemerintah belum siap.
Persoalannya ada pada masalah administratif. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang belum terbit. Padahal, peraturan itu menjadi vital sebagai landasan hukum penerimaan PPPK ini.
Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan pendaftaran belum dapat dibuka karena menunggu turunnya Permen PAN-RB atau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Pendaftarannya nggak jadi tanggal 10 Februari karena PermenPAN-RB belum terbit. Itu turunan dari PP 49,” katanya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan pun memastikan pendaftaran akan langsung dibuka bila permenPAN-RB telah diterbitkan. “Pendaftaran online kami buka secepatnya jika Permenpan-RB yang mengatur pelaksanaan penerimaan PPPK tahap I sudah keluar,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir membenarkan soal belum selesainya aturan tersebut. Namun ia menargetkan penyelesaian dalam pekan ini.
“Insya Allah dalam waktu dekat (permen selesai). Insya Allah (pekan ini pendaftaran bisa dibuka). Tidak ada kendala,” katanya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan pendaftaran dilakukan serentak hingga 23 Februari mendatang. Prioritasnya ada pada mantan tenaga honorer bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
“Besok sudah buka pendaftaran. Paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terkendala) karena umur,” kata Syafruddin usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (7/2).
Syafruddin menjelaskan masa pendaftaran lowongan PPPK untuk pendaftar eks-honorer hingga akhir Februari itu disebabkan karena peralatan untuk computer-assisted test (CAT) akan digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ujian nasional (UN).
“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sebagian dimiliki Kemendikbud. Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya,” jelasnya.
Penerimaan PPPK, menurut mantan Wakapolri tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK. (ik)
Discussion about this post