KALAMANTHANA, Jakarta – Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, masih menjalankan tugas sehari-hari. Bila dia ditahan, Wakil Bupati M Taufiq Mukri akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
“Kalau dia ditahan, maka wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menjadi tersangka yang menyebabkan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah KPK dalam perhitungan komisi tersebut. Supian Hadi, oleh KPK, diduga merugikan negara mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu, jauh di atas skandal BLBI dan KTP-elektronik yang menghebohkan.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan menyerahkan proses hukum ke KPK terhadap Bupati Supian Hadi yang juga kader PDI Perjuangan itu. “Kami serahkan saja pada KPK. Yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Tjahjo.
KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.
Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (ik)
Discussion about this post