KALAMANTHANA, Palangka Raya – Hingga saat ini, DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah belum memastikan apakah Supian Hadi sudah dipecat atau belum sebagai kadernya. Mereka menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberian Izin ausaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur, merupakan salah satu kader PDI Perjuangan.
“Tetapi seperti biasa partai bakal tegas. Jika ada kadernya yang terlibat kasus korupsi ataupun kasus kejahatan terhadap anak, biasanya langsung dipecat. Kita tunggu dari DPP. Tapi biasanya tidak lama,” kata Sekretaris DPD PDI P Kalteng Fredy Ering di Palangka Raya, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno meminta kasus korupsi dengan nilai kerugian negara tertinggi sepanjang sejarah KPK ini tak dikaitkan dengan partainya. Supian Hadi disangkakan terlibat korupsi izin pertambangan yang merugikan negara Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.
“Tak ada kaitannya sama sekali. Prinsip PDIP jelas, kader yang terlibat tindak pidana korupsi dapat sanksi yang tegas. Sudah jelas, sudah berkali-kali dilakukan,” ujar Hendrawan di Jakarta, Rabu (6/2).
PDIP, sebut Hendrawan, menjunjung tinggi perwujudan pemerintahan yang bersih. “Komitmen partai terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih terhadap integritas kader dan seterusnya itu sudah ceto. Istilahnya ceto welo-welo, sudah sangat jelas,” tegas Hendrawan.
DPP PDIP, sebut Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, akan memecat kader yang terlibat kasus korupsi. “Kalau dari kejadian-kejadian sebelumnya, kalau yang namanya korupsi, kemudian pemerkosaan, narkoba, itu otomatis dipecat,” ujar Komarudin Watubun. (tva)
Discussion about this post