KALAMANTHANA, Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggelar rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019, Rabu (13/2/2019) di Penajam.
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi mengatakan Pemilu 2019 cukup berat dari pada sebelumnya. Pasalnya ada lima kotak suara yakni Pemilihan Legeslatif (Pileg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD-RI dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden.
“Kepada badan Ad Hoc Pemilu 2019 Kabupaten PPU agar tetap semangat karena Pemilu 2019 ini sebuah tantangan bagi kita sebagai penyelenggara, jaga kesehatan dan jangan lupa jaga integritas,” kata Feri.
Dikatakan Feri pada 17 Februari mendatang pihaknya juga akan melakukan rapat pleno di tingkat PPS sampai di tingkat KPU. Kerena basis DPT di dalam satu TPS itu 300 surat suara dan jangan sampai DPT itu melebihi dari pada 300 per TPS.
“Rapat tersebut memastikan suarat suara kita karena basis DPT kita 300 surat suara. Jangan sampai DPT itu melebihi 300 per TPS,” paparnya.
Sementara itu Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Tono Sutrisno menjelaskan DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPTb secara keseluruhan yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara DPTb adalah pemilih yang terdaftar di KPUD PPU, namun ingin pindah memilih di wilayah tertentu seperti pemilih pindah domisili.
“Kita masih mengakomodir surat suara ketika satu dapil. Ketika beda dapil, surat suara yang diakomodir satu dapil saja. Contoh pindah dari Kecamatan Babulu ke Kecamatan Waru, itu kan satu dapil maka dipenuhi lima surat suara,” jelas Tono.
Sedangkan untuk beda dapil, misalnya pindah dari Kecamatan Penajam ke Kecamatan Babulu, maka pemilih tersebut mendapatkan empat surat suara. Sementara pindah lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah Provinsi Kalimantan Timur maka mendapatkan tiga surat suara.
“Jika pindah dari luar Kaltim ke PPU, maka pemilih hanya mendapatkan satu surat suara,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post