KALAMANTHANA, Sampit – Sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampau. Sekali melakukan operasi, dua pelaku bisnis narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Setelah meringkus Zu di Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru, polisi juga mengamankan Ad (46), pemain sabu lainnya. Ad diamankan di rumahnya di Jalan Juanda, Kota Sampit.
“Selang beberapa jam setelah penangkapan Zu, kami kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus yang sangat merugikan negara in. Lantas, kami pun meringkus pelaku Ad yang merupakan hasil dari keterangan yang dilakukan terhadap Zu,” kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu (13/2).
Pada pelaku tersebut, lanjutnya, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket. “Pelaku kami tangkap sedang berada di kamarnya tempat dia tinggal. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil menemukan paket sabu sebanyak tujuh paket di lantai rumah samping kasur, satu bungkus kecil di dalam kotak kecil warna putih dan 14 paket didalam kotak rokok Marlboro yang berada di kamar belakang serta lima paket di kamar depan. Terakhir satu paket kami temukan di luar rumag dibawah jendela kamar belakang,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan Ad ini, aparat kepolisian akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ik)
Discussion about this post