KALAMANTHANA, Jakarta – Bos besar batubara yang pernah punya konsesi di wilayah Barito Utara, Kalimantan Tengah, Samin Tan, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal ini, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Adapun uang suap itu kuat dugaan dalam proses pengrusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
“Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ik)
Discussion about this post