KALAMANTHANA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri membeberkan kasus heboh sindikat pemerasan layanan video seks. Korbannya lebih dari 100 orang. Jumlah kerugian bisa mencapai Rp1 miliar.
Kenapa bisa sampai Rp1 miliar? Polisi menyebutkan, rata-rata korban diporoti hingga puluhan juta rupiah.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (15/2/2019) mengatakan tersangka SF (24) membuka beberapa akun palsu di media sosial Facebook untuk menjerat korban.
SF memasang foto perempuan yang diambilnya dari media sosial untuk akun palsunya dan menjalin pertemanan dengan para korban. Dari akun palsu inilah tersangka menjerat korban dengan cara melakukan adegan aksi seksual jarak jauh, merekamnya, dan kemudian memerasnya berbekal rekaman tersebut.
Unit 2 Subdit 1
Dittipid Siber melakukan penangkapan kepada tersangka di rumah orang tuanya di
Sidrap, Sulawesi Selatan pada awal Februari 2019 dan mengamankan barang bukti
di antaranya beberapa gawai, buku rekening, kartu ATM dan SIM card.
Dari keterangan tersangka, aksi kejahatan pemerasan dilakukan
karena motif ekonomi dan uang hasil kejahatan di antaranya digunakan untuk membeli
jam tangan serta gawai.
Selama melaksanakan aksinya, SF tidak bekerja sendiri
melainkan dengan AY yang juga membuat akun palsu lain dan menawarkan layanan
jasa video seks serta melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Selain AY, tersangka dibantu VB yang memiliki peran
mempersiapkan rekening bank untuk digunakan pelaku menerima dana transfer dari
para korban. Kedua pelaku, AY dan VB, telah dimasukkan ke dalam daftar
pencarian orang.
Kepada tersangka dikenakan pasal UU Pornografi dan atau pasal
UU ITE serta pasal UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ik)
Discussion about this post