KALAMANTHANA, Sanggau – Apes nasib SG, MM, dan TH. Lagi asyik bermain judi remi box, mereka kedatangan tamu tak diundang. Tamu itu anggita Polsek Tayan Hilir yang kemudian meringkus mereka.
Ketiganya diamankan di rumah SG di Jalan Bundaran Simpang Tiga Jembatan Kapuas Tayan di Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis malam lalu.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar membenarkan peristiwa penangkapan pelaku tindak pidana perjudian itu. ”Ketiga pelaku judi ini berhasil kita tangkap pada Kamis, di salah satu rumah pelaku di Jalan Bundaran Simpang Tiga Jembatan Kapuas Tayan,” katanya.
Ketiganya tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti yang meyakinkan. Barang bukti itu antara lain dua set kartu remi box yang telah digunakan, 10 kotak kartu remi box, uang sejumlah Rp620 ribu.
Kronologis penangkapan bermula pada Kamis (14/2) sekitar jam 20.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tayan Hilir mengamankan permainan jusi di rumah milik SG.
“Pada saat di TKP anggota Polsek Tayan Hilir menemukan tiga orang yang sedang asyik bermain judi jenis remi box. Tanpa melakukan perlawanan ketiga orang tersebut diamankan berikut barang bukti,” terang Charles. Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post