KALAMANTHANA, Tamiang Layang – MR (23) alias R, warga Wakatitir Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah, diciduk polisi atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimana kronologis penangkapannya?
Mewakili Kepala Polres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy, Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta menyebutkan penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (16/2) itu berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menyebutkan MR alias R kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MR alias R sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Ampah kecamatan Dusun Tengah, pada hari Sabtu, anggota Satresnarkoba Polres Bartim di-back up oleh anggota Sat Intelkam dan anggota Reskrim Polres Bartim melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan terlapor,” katanya.
Dilanjutkan Dhani, sekitar pukul 13.00 WIB, saat terlapor sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah dilakukan penangkapan, dengan disaksikan oleh warga setempat.
Setelah diamankan, Dhani yang langsung memimpin penangkapan, melakikan penggeledahan terhadap MR dan sepeda motor yang dia kendarai. Aparat menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram yang terbungkus kertas timah rokok yang disimpan pada kabel bodi sebelah kiri samping sepeda motor bodong. (afa)
Discussion about this post