KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Suwotjo warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mempertanyakan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Nomor: 800/24/P3I/BKPSDM/2019.
Pasalnya, anak Suwotjo yang menjadi salah satu peserta seleksi CPNS dan mendapatkan nilai tertinggi (peringkat pertama) justru dinyatakan tidak lulus. Dia menjelaskan anaknya bernama Mardianty adalah seorang bidan yang sudah bekerja sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pulau Kupang Kecamatan Bataguh sudah sekitar 5 tahun.
Saat ada penerimaan seleksi CPNS, Mardianty pun mengikutinya untuk formasi penempatan di Puskesmas Pulau Kupang. Kemudian pada saat seleksi pertama, Mardianty sudah peringkat pertama dari 22 peserta, kemudian saat seleksi kedua (3 besar) juga kembali mendapatkan peringkat pertama.
“Tapi anehnya saat pengumuman hasil seleksi CPNS oleh BKPSDM Kabupaten Kapuas, anak saya justru menjadi peringkat kedua dan dinyatakan gugur. Sedangkan yang diterima adalah peserta yang berada di peringkat ketiga,” kata Suwotjo di Kuala Kapuas, Senin (18/2/2019)
Suwotjo pun mengaku sudah mempertanyakan kepada pihak BKPSDM Kapuas terkait hal ini, dan pihaknya menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang adalah kategori wilayah terpencil. Sehingga menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 36 tahun 2018, jika putra/putri daerah setempat mendaftar formasi CPNS dan wilayah tersebut berkategori terpencil, maka akan diberikan nilai tambahan sebesar 10 pada seleksi kompetensi bidang.
“Nah mereka beralasan berdasarkan data dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kementerian RI bahwa Puskesmas Pulau Kupang termasuk wilayah terpencil. Dengan alasan itulah, peserta yang dapat peringkat ketiga yang merupakan warga desa setempat mendapatkan nilai tambahan 10. Jadi nilai awal 49 naik menjadi 59, sedangkan anak saya nilainya 57 akhirnya turun menjadi peringkat kedua. Anak saya tinggal di Kuala Kapuas, jadi tidak dapat tambahan nilai,” jelas Suwotjo.
Dilanjutkan Suwotjo, karena dia merasa ada yang janggal, maka dia pun akhirnya mencari data ke hingga ke jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng. Dan sangat mengejutkan, data yang didapat dari provinsi, justru menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang berkategori pedesaan dan bukan lagi terpencil.
“Kalau begitu (bukan terpencil) kan dan harusnya tidak ada penambahan nilai untuk putri/putra daerah. Saya itu bukan tidak terima anak saya tidak lulus, tetapi saya hanya mempertanyakan dan mencari kebenaran. Kalau memang secara aturan anak saya tidak lulus, saya tidak masalah. Tetapi kan ini data berbeda dan janggal,” ujar Suwotjo.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kapuas, Raison, mengungkapkan, menindaklanjuti Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 bahwa Bupati Kapuas telah mengeluarkan surat keputusan sejak tahun 2017-2018 bahwa Pulau Kupang tidak termasuk daerah terpencil.
“Berdasarkan SK Bupati sehubungan dengan penetapan karateristik wilayah kerja dan jenis kemampuan penyelanggaraan pelayanan di Kabupaten Kapuas itu, menyatakan bahwa Pulau Kupang sudah bukan lagi daerah terpencil, dan ini akan selalu berubah menurut kemajuan. Jadi, kriteria pelayanan kesehatan kami di Kabupaten Kapuas ini sudah kami kriteriakan atau sudah kami bagi stratanya menjadi kota, desa dan sangat terpencil,” tambah Raison. (is)
Discussion about this post