KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan (Raperda) daerah tentang RPJMD Kapuas 2028-2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penandatanganan persetujuan Perda RPJMD dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan I tahun sidang 2019, setelah sebelumnya fraksi-fraksi penyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda RPJMD dalam rapat paripurna tersebut, Minggu (17/2/2019) malam.
Rapat paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung dan dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat serta wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor, serta seluruh kepala perangkat eksekutif.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengesahan Raperda RPJMD tahun 2018-2023 dan kita berharap dengan pengesahan ini maka akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam rangka evaluasi oleh Gubernur Kalteng, untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Algrin Gasan.
Legislator asal Partai Golkar ini, berharap dengan dijadikannnya perda hal ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun perangkat daerah untuk menyusun Renstra dan Renja tahunan dan RKA sebagai dokumen, untuk menyusun APBD di setiap tahunnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan syukur karena Raperda RPJMD ini telah disetujui sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah.
“Kita patut bersyukur rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas ini telah disetujui setelah melalui mekanisme dan tahapan, pembahasan dan telah rampung dan dapat diterima oleh dewan terhadap dan ditetapkan, tentang rencana pembangunan daerah,” katanya.
Menurutnya dengan disetujuinya RPJMD ini, untuk ditetapkan menjadi maka Kabupaten Kapuas sendiri sudah memiliki produk hukum, dokumen pembangunan daerah yang berisi penyebaran visi dan misi yang akan menjadi pedoman acuan oleh semua pemangku kepentingan. (is)
Discussion about this post