KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berkali-kali dipanggil, tetapi tidak pernah mau datang. Akhirnya pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ‘menyerah’. Masalah PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) hendak dioper ke polisi melalui prosedur pemanggilan paksa terhadap pemilik perusahaan atau pengambil keputusan.
Puncak kekesalan pemerintah dan DPRD terjadi Selasa (19/2019), saat rapat dengar pendapat (RDP) masalah PT BAK di Muara Teweh. Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua Mery Rukaini, Wakil Ketua Acep Tion, belasan anggota DPRD, Kepala Diinas Nakertranskop dan UKM Tenggara Teweng, Kepala Dinas LH Suriawan Prihandi, Pejabat mewakili Kajari Hery Baskoro, Pejabat mewakili Kapolres Kompol Hendrikh Kappa, perwakilan karyawan, Ketua Apindo, Konfederasi SPSI, dan perwakilan lengkap hadir.Tetapi tidak satu pun manajemen PT BAK tampak batang hidungnya.
Bahkan, manajemen PT BAK dengan sangat berani hanya menitipkan surat. Yakni surat balasan kepada Kepala Disnakertranskop Kalteng dan surat balasan kepada Ketua DPRD Barut. “Pemerintah dan DPRD capai mengurus masalah ini. Ada surat dari direktur PT BAK, dia sedang pengobatan sakit jantung. Perusahaan seharusnya ada perwakilan, jangan sampai berkembang, pemkab dan DPRD tidak bisa menanggulangi masalah ini. Apa yang harus diperbuat terhadap perusahaan, saya mohon saran dan pendapat ,” tegas pimpinan RDP Acep Tion.
Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, juga mengungkapkan kesulitan yang dialaminya ketika hendak berkomunikasi dengan pimpinan (owner) PT BAK. Ia beberapa kali menyediakan waktu untuk bertemu di Muara Teweh, Palangkaraya, maupun Banjarmasin. Tetapi tidak pernah ditanggapi pemilik dan pemimpin perusahaan. “Kalau mereka tidak bisa hadir hari ini, mungkin yang berwajib panggil, supaya mereka hadir. Usul kami, polisi memanggil. Kami seperti dilecehkan,” ujar Sugianto.
Wakil Ketua DPRD Barut, Mery Rukaini, mengatakan pemangggilan pimpinan PT BAK sudah dilakukan dua sampai tiga kali. Jika memang tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, pihak terkait dapat meminta bantuan aparat polisi untuk jemput paksa. “Kita jemput paksa. Kasihan masyarakat datang beberapa kali ke gedung dewan. Ini membuat resah dan kamipun merasa tidak enak,” ucapnya.
Anggota DPRD Barut (F-PPP) Wardatun Nurjamilah, menegaskan pimpinan PT BAK dipidanakan saja, lalu DPRD membuat Pansus, karena asalan ketidakhadiran manajemen perusahaan tersebut tidak masuk akal. Di pihak lain, Pemkab Barut bisa menekan perusahaan supaya melego aset-aset untuk membayar gaji dan THR 433 karyawan.
Anggota DPRD Barut lainnya, seperti Pujiono, Henny Rosgiaty Rusli, Abri, Purman Jaya, dan Kerta Raya juga sepakat supaya pimpinan PT BAK dihadirkan di DPRD atau di kantor polisi dengan meminta bantuan pihak kepolisian, sehingga masalah tidak berlarut-larut.
RDP tanpa kehadiran manajemen PT BAK, berlangsung mulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 13.15 WIB. Rapat menghasilkan tiga kesimpulan. Poin pertama, mengingat manajemen PT BAK tidak hadir, segera dilakukan upaya jemput paksa melalui Pengawas Tenaga Kerja atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.(mel)
Discussion about this post