KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Berinto, menyoroti hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dipersoalkan oleh Suwotjo, warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas.
Suwotjo tak terima lantaran anaknya bernama Mardianty dalam seleksi CPNS mendapatkan nilai tetinggi (rangking pertama) namun dinyatakan gugur atau tidak lulus.
Nah, terkait hal ini, Berinto pun sangat menyayangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas yang memiliki kewenangan memfasilitasi pelaksanaan CPNS.
“Kita sangat menyayangkan BKPSDM Kapuas terkait kewenangan memfasilitasi pelaksanaan CPNS sehingga (Mardianty) terlempar,” katanya kepada wartawan melalui via telepon selulernya, Rabu (20/2/2019).
Menurut legislator Partai NasDem ini, karena domainnya BKPSDM Kapuas seharusnya mereka update data terus dengan dinas tekhnisnya.
“Mereka harus lakukan koordinasi, tidak saling lempar, tidak menyalahkan tanggung jawab. Ini kan (mereka) seperti lempar tanggung jawab,” ucap Berinto.
Memang secara tekhnis untuk update data kesehatan itu, katanya, ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas, tapi karena pelaksanaan CPNS domainnya BKPSDM harusnya mereka yang melakukan koordinasi.
“Kalau sudah seperti ini kan merugikan orang gitu, ini jadi simalakama,” sebutnya.
Apalagi, lanjut Berinto, membaca dimedia cetak dan online terkait komentar dari pihak BKPSDM Kapuas, seolah-olah lempar batu sembunyi tangan.
“Ini bukan menyelesaikan persoalan, ini kan sebenarnya tugas BKPSDM untuk melakukan koordinasi terkait update tentang status desa terpencil, puskesmas terpencil jika kalau ada perbedaan data itu,” terangnya.
Karenanya, anggota dewan ini sangat menyayangkan ketidakcermatan mereka dalam hal koordinasi untuk updatenya status kriteria puskesmas terpencil.
Sebagaimana diberitakan, tak lolosnya Mardiyanti menjadi CPNS, karena berdasarkan formasi CPNS Puskesmas Pulau Kupang adalah kategori wilayah terpencil, sehingga menurut Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018, jika putra/putri daerah setempat mendaftar formasi CPNS dan wilayah tersebut berkategori terpencil, maka akan diberikan nilai tambahan sebesar 10 pada seleksi kompetensi bidang.
Namun berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014, Surat Keputusan Bupati Kapuas tahun 2017 dan tahun 2018, Puskesmas Pulau Kupang masuk kriteria daerah pedesaan. (is)
Discussion about this post