KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus Kulamianto alias Kula, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Awang dibantu Tim Buser Poles Bartim.
Kula (43) tahun, asal desa Ruhing Raya, Kecamatan Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan ini tak berkutik saat dibekuk di tempat persembunyianya.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, melalui Kapolsek Awang Rino Heriyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor. “Benar kita telah melakukan penangkapan pelaku curanmor,” ucap Rino Heriyanto di sela-sela kegiatannya pada Rabu (20/2/2019).
Tersangka, menurutnya, berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna merah maron dengan nomor polisi KH 4865 KF dan satu lembar STNK.
Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut dan kepada tersangka kita kenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelas Rino. (afa)
Discussion about this post