KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti perkara tindak narkotik dan obat-obatan terlarang di Muara Teweh, Rabu (20/2/2019).
Kegiatan ini diihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua DPRD Acep Tion, pejabat mewakili Ketua PN, pejabat mewakili Kapolres, dan pejabat mewakili Kalapas II B Muara Teweh.
Kajari Barut Basrulnas, mengatakan tindak pidana narkotik dan obat-obatan terus meningkat. Hal ini menjadi tantangan bagi penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. “Kita bersama-sama mencegah peningkatan peredaran narkoba. Kejaksaan bertugas untuk menyelesaikan perkara, bukan untuk pencegahan. BNN harus turun sampai ke daerah-daerah,” ujarnya kepada wartawan.
Basrulnas mengungkapkan, selama tiga tahun bertugas di Kabupaten Barut, nyaris tak terdengar kegiatan BNN mencegah dan menindak para pelaku narkoba di daerah ini. Padahal BNN memiliki dari sumber daya dana relatif cukup dan lebih besar daripada anggaran untuk kejaksaan dalam pemberantasan narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Barut, Tarung, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan PN Muara Teweh periode Januari 2018 – Januari 2019. Barang bukti narkotik dan obat-obatan terlarang disita dari perkara 24 orang terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Barut antara lain berupa narkotika jenis sabu, narkotika jenis ineks, obat jenis Zenith Camophen, obat jenis Seledryl, sendok takar sabu, alat hisap sabu (bong), dan berbagai merek hp yang dipergunakan dalam tindak pidana narkotik dan obat-obatan terlarang. “Kami melaksanakan eksekusi terakhir pemusnahan barang bukti sesuai dengan perintah majelis hakim,” ujar Tarung.(mel)
Discussion about this post