KALAMANTHANA, Sangatta – Aparat Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengamankan seorang mahasiswa, DA (26). Dia disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, menyebutkan AD yang tercatat sebagai mahasiswa ini diketahui sebagai pengedar berdasarkan pengembangan kasus.
Pria kelahiran Bone pada 11 Oktober 1966 ini ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim pada Jumat (15/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Dia diciduk di kediamannya di Jalan PLN Desa Sangatta Utara.
AD sendiri secara fisik penampilannya tak menyerupai kebanyakan pengedar narkoba. Penampilannya kemayu, kulit bersih, dan berkumis tipis.
Tapi, saat diamankan, aparat ternyata menemukan empat paket sabu-sabu sebagai barang bukti. Sabu-sabu itu dia simpan di dalam kotak permen dan kertas kemasan sabun batangan warna putih. Total sabu yang dia simpan adalah sebesar 2,12 gram.
“Kini AD diamankan di Mapolres Kutim bersama empat paket sabu serta satu unit telepon seluler,” terang Teddy sambil menambahkan dari kasus AD berangkai dengan kasus penangkapan Da yang merupakan bandar lainnya. (hr)
Discussion about this post