KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud akan melakukan perubahan atau revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2017 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM saat ingin beralih dari peserta BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBI APBD atau BPJS Kesehatan gratis untuk seluruh masyarakat PPU. Hal ini ia katakan kepada media ini Rabu (20/2/2019) di Penajam.
“Nanti saya akan melakukan perubahan atau revisi Perbup nomor 20 tahun 2017 terkait SKTM tersebut, karena seluruh masyarakat Kabupaten PPU harus tercover oleh layanan BPJS Kesehatan gratis,”tegas “AGM.
Dikatakan AGM masyarakat tidak perlu membuat Surat SKTM untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI APBD kerena program ini diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten PPU dan tidak membatasi jumlah penduduk PPU.
“Sekali lagi tidak perlu lagi ada SKTM, karena saya akan merevisi Perbup tersebut,”paparnya.
Perlu ditekankan Perbup tersebut harus direvisi jika tidak menggunakan SKTM, di Perbup sebelumnya wajib menyertakan SKTM dan Dinas Kesehatan mengacu pada Perbup tersebut agar tidak jadi temuan pada pemeriksaan. “perbup harus di revisi dan tidak lagi menggunakan SKTM,”tambahnya
Pemerintah Kabupaten PPU telah menganggarkan Rp 20,3 miliar tahun ini untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui PBI APBD. Data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam PPU menjadi pedoman dalam penentuan calon PBI Kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD tersebut.
“Pendataan dan verifikasi calon PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD kita menggunakan NIK sebagai dasar peserta PBI kepesertaan BPJS Kesehatan mengantisipasi adanya kepesertaan ganda,”pungkasnya. (hr)
Discussion about this post