KALAMANTHANA, Penajam – Masyarakat Keluarahan Riko berkeinginan mengubah status kelurahannya menjadi desa. Adapun alasan perubahan tersebut karena rasa cemburu dalam pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.
Desa diberi dana alokasi cukup besar karena pemerintahannya berbentuk daerah otonom, sedangkan kelurahan merupakan perangkat pemerintah daerah yang anggarannya diberikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah setempat.
Menyikapi permasalahan tersebut, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menjawab aspirasi masyarakat Kelurahan Riko dalam kegiatan melanjutkan kunjungan kerjanya ke 54 Desa/Kelurahan di Kabupaten PPU, Kamis (21/2/2019) mengatakan bahwa Kelurahan tidak perlu kuatir pihaknya akan mengupayakan status Kelurahan menjadi Desa, asal tidak berbenturan dengan aturan atau ada auturan yang mengatur hal itu.
“Tapi disisi lain mulai tahun depan di tangan AGM-Hamdam kami akan memberikan dana sebesar Rp 300 milliar untuk 54 Kelurahan/Desa yang akan dibagikan secara profesional,”kata AGM.
AGM menambahkan Komitmen tersebut tertuang dalam penyampaian visi misi pasangan terpilih dan akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019.
“Alokasi Rp300 miliar dalam APBD PPU yang akan dibagikan untuk pembangunan kelurahan/desa, karena kami ingin mengubah pola pembangunan yang dimulai pembangunan dimulai dari kelurahan/desa ke kabupaten,”lanjutnya.
Dikatakan AGM pembagian Rp 300 milliar tersebut berdasarkan jumlah penduduk dan luasan wilayah, sehingga pembagian dana bisa adil dan merata.
“Tahun ini anggaran dana di kelurahan bertambah, tetapi karena kita membayar utang kurang lebih sekitar Rp 800 milliar, jadi tahun depan Rp 300 milliar tersebut baru bisa kami berikan,”tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan dari desa ke Kabupaten/Kota bisa menjadi percontohan di seluruh Indonesia. Bahwa pembanguan dari desa ke kabupaten itu akan mempengaruhi perekonomian.
“Kalau desa dan kelurahan terbangun, tentu saja Kabupaten PPU akan maju, insya Allah mulai tahun depan akan kita lakukan, jadi jika ingin menjadikan status kelurahan menjadi desa, lebih baik ditunda saja dulu jikalau alasannya terkait anggaran,”pungkasnya. (hr)
Discussion about this post